Situs judi slot

Bandar Bola Terpercaya

Video Dugaan Penistaan Agama Ahok Viral karena Kemauan Buni Yani

https://goo.gl/Tj807T

Video Dugaan Penistaan Agama Ahok Viral karena Kemauan Buni Yani - Tersebarnya postingan Buni Yani soal pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah di media sosial Facebook disebabkan karena pengaturan publik yang dilakukan Buni.

“Dalam screenshot yang dijadikan sebagai alat bukti, terlihat pengaturan yang menggunakan publik. Ini menjadikan pengguna lain dapat melihat postingan Buni tanpa melakukan pertemanan,” jelas ahli ITE, Teuku Afriyadi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Ia menjelaskan, dalam pengetahuan teknologi, sistem penyebaran unggahan Facebook terbagi dalam beberapa jenis.

“Wall atau tembok berita, di dalamnya ada pengaturan private, teman, teman ke teman, dan publik. Dalam hal ini postingan Buni menggunakan publik yang bisa dilihat setiap pengguna Facebook,” terangnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengaturan publish atau tidak publish, sepenuhnya tanggung jawab pemilik akun, terkecuali konten yang didisclaimer.

“Bisa tidaknya diunggah atau dibagikan kembali tergantung dari keinginan pengunggah, dengan menggunakan empat cara tadi,” lanjut ahli yang merupakan Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo.

“Terkecuali kalau memang didisclaimer, biasanya karena ilegal content, adanya unsur pornografi, itu tugasnya engine Facebook,” tegasnya.

Kesaksian tersebut sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Buni sebelumnya. Di waktu yang berbeda, kuasa hukum Buni, Unoto Dwi Yulianto menganggap banyaknya respon dari unggahan Buni Yani tak lain karena relasi kliennya banyak.

“Menjadi ramai karena relasi pak Buni yang banyak, yang kemudian menjadi diskusi dan diposting ulang oleh rekan-rekan pak Buni,” ujar Unoto, Rabu (14/12/2016) lalu.

Seperti diketahui, Buni Yani memposting potongan video pidato gubernur petahana dengan menyertakan beberapa kalimat. Dari postingan yang diunggah 6 Oktober 2016 lalu, kalimat yang ditulis Buni dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Atas dasar itulah, pada tanggal 23 November 2016, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

0 Response to "Video Dugaan Penistaan Agama Ahok Viral karena Kemauan Buni Yani"

Post a Comment