Situs judi slot

Bandar Bola Terpercaya

Terancam Divonis 5 tahun, Siswi SMA di Bandar Lampung Ini Buang Bayi Yang Baru Dilahirkanya

https://goo.gl/Tj807T
Terancam Divonis 5 tahun, Siswi SMA di Bandar Lampung Buang Bayi Yang Baru Dilahirkanya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Beti (18), seorang pelajar SMA di Bandarlampung yang membuang bayi yang baru dilahirkannya, hukuman penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum pelajar asal Kabupyen Tulangbawang itu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Nelson, terdakwa telah terbukti secara sah di mata hukum melanggar Pasal 80 ayat 4 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Beti, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp50 juta,” ujar Nelson saat membacakan putusannya.

Vonis lima tahun penjara ini, lanjut Nelson, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Sayekti menuntut terdakwa Beti dengan hukuman enam tahun penjara. Dalam pembacaan vonis, hal yang dinilai meringankan majelis hakim adalah terdakwa Beti ini masih berstatus sebagai pelajar dan masih dapat memperbaiki sikap tingkah lakunya.

“Selain hal yang meringankan terdakwa, ada juga hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah terdakwa Beti telah tega menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkannya sendiri,” terang Nelson.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dari pantauan Teraslampung.com di ruang sidang, setelah mendengarkan pembacaan vonis sidang terdakwa Beti meneteskan air mata. Sebelum mendengarkan pembacaan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ibu kandung terdakwa yang baru hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan.

Dalam keterangannya itu, ibu kandung terdakwa sambil meneteskan air mata meminta kepada hakim agar anaknya dapat dibebaskan. Namun, hal itu tidak mengurungkan niat hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan untuk tetap memvonis terdakwa selama lima tahun kurungan.

“Kalau dibebaskan ya jelas tidak bisa, karena dia ini adalah terdakwa yang telah tega membunuh bayinya sendiri jadi tetap harus dihukum,” kata Nelson.

Perbuatan Beti membunuh bayi yang di kandungnya terjadi pada 28 Februari 2015 lalu, di sebuah rumah kos, Jalan Imam Bonjol, Gang Pendidikan, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Beti membunuh bayi yang baru dilahirkannya itu, karena malu hamil diluar nikah dengan salah seorang lelaki (pacarnya) yang tidak bertanggungjawab. Apalagi pada saat itu, Beti masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah SMA.

0 Response to "Terancam Divonis 5 tahun, Siswi SMA di Bandar Lampung Ini Buang Bayi Yang Baru Dilahirkanya"

Post a Comment