Situs judi slot

Bandar Bola Terpercaya

Saksi Ahli: Kesalahan Ahok, Bawa Surat Al Maidah dan Tafsirkan Ayat Quran


www.ac3h.com Jakarta – ‎Saksi ahli agama kasus dugaan penistaan agama, Miftachul Akhyar‎ menyebut, orang yang beragama non muslim dilarang menafsirkan isi Al Quran.

Menurut Miftachul, jangankan orang di luar Islam, orang yang beragama Islam pun tak boleh menafsirkan Al Quran.

“Hanya ahli agama saja yang boleh menafsirkan. Itu pun, masih bisa diperdebatkan,” kata Miftachul di‎ Gedung Kementerian Pertanian, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Miftachul melanjutkan, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melakukan dua kali kesalahan. Pertama, dia merupakan orang non muslim yang sudah menafsiran ayat Al Quran dan menyebut ayat Al Maidah sebagai ayat orang lain untuk membohongi mayarakat.

“Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tuturnya Judi Online.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama dan memasuki sidang kesebelas. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

0 Response to "Saksi Ahli: Kesalahan Ahok, Bawa Surat Al Maidah dan Tafsirkan Ayat Quran"

Post a Comment