Situs judi slot

Bandar Bola Terpercaya

Bidan Gadungan Persalinan Tarik Paksa Kepala Bayi Hingga Putus

www.liputanberita.tk

Liputanberita , Bogor - Sungguh tragis nasib yang dialami oleh seorang wanita bernama Yanti, wanita hamil yang mau melahirkan buah cintanya di bantu oleh seorang bidan desa ini harus mengalami nasib yang sangat mengerikan, karena Saat melakukan proses persalinan kepala bayi yang hendak keluar dari rahim Yanti (23) terputus. Sedangkan badannya tertinggal dirahim sang ibu.

Yanti dilarikan ke RS Medical Centre, Jl. Pajajaran Indah V No 97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di rahimnya usai kejadian tersebut rabu (14/9) malam.

"Pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya untuk menyakinkan para pasiennya," unkap Kaporles Bogor Andi Moch Dicky.

Sedangkan sang ibu bayi masih dalama perawatan di rumah sakit dan badan bayi yang sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.

ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.

"Mendapat laporan keluarga korban dan informasi warga setempat, petugas langsung menangkap DS Bidan Gadungan tersebut dirumahnya, Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil penyelidikan DS (37) adalah bidan Gadungan yang hanya bertamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP)," katanya kepada Liputanberita.

Pengakuan DS saat dimintai keterangan mengatakan bahwa bayinya sudah meninggal saat dalam kandungan sehingga ketika ia menariknya bisa begitu mudah terputus"ujatnya membela diri.

Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa kerumah bidan persalinan berinisial SD untuk melahirkan anaknya, Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas persalinan terkejut karena menemukan kepala bayi di dalamnya.

"Awalnyakami ngak tahu bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses menunggu," katanya

Akibat perbuatannya, DS dijerat undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara, Wanita yang sehari-hari hanya ibu rumah tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.

0 Response to "Bidan Gadungan Persalinan Tarik Paksa Kepala Bayi Hingga Putus"

Post a Comment